Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang pemuda asal Adimulyo, Kebumen, Jawa Tengah, dikabarkan tega mempermalukan mantan pacarnya.
Pemuda berinisial DN (20), dikabarkan telah menyebarluaskan foto tanpa busana milik mantan pacarnya di media sosial.
Hal itu dilakukan karena DN mengaku kesal dan kecewa telah diputuskan oleh sang kekasih.
Hingga akhirnya pelaku tega memperlakukan mantan pacarnya dengan berbagai cara.
Mengutip dari Kompas.com pada Sabtu (20/6/2020), Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan pelaku telah membuat akun fake dengan nama korban.
Akun fake atau palsu tersebut digunakan pelaku untuk menyebarluaskan foto syur milik mantan pacarnya.
Selain menyebarluaskan foto tanpa busana milik mantannya, DN juga menambahkan sebuah caption yang bertuliskan 'Open BO' disertai nomor telepon korban.
"Tersangka membagikan foto pribadi korban di akun media sosial palsu," jelas Rudy.
"Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus, namun saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," imbuhnya.
Akibat perbuatan DN, korban merasa telah dipermalukan dan dilecehkan.
Sebab sejak foto tersebut diunggah di akun media sosial, banyak nomor baru yang mengajaknya berkencan.
"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," terang Rudy.
Baca Juga: Ancam Sebar Foto Tanpa Busana, Oknum Polisi Jadikan Remaja 19 Tahun Sebagai Budak Seks
Tak terima dengan perlakuan DN, korban akhirnya melaporkan kasus ini pada pihak berwajib.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi dengan menyita sejumlah barang bukti.
Polisi telah mengamankan ponsel pelaku yang digunakan untuk menyebarluaskan foto syur milik mantannya itu.
Baca Juga: Nggak Cuma Foto Tanpa Busana, Oknum Polwan yang Dipecat Juga Kirimkan Video Porno ke Pacarnya
Atas perbuatan yang telah dilakukan DN, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
DN, dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Tewas Dikroyok Hingga Sebar Foto Tanpa Busana, 3 Kasus Anggota Polri ini Tengah Jadi Sorotan
Sementara itu melansir dari Tribunnews Maker, hal serupa juga pernah dialami bocah 13 tahun asal Adiluwih, Pringsewu, Lampung.
Pelaku AS digegerkan dengan kedatangan polisi yang membekuk seorang Anak Baru Gede (ABG) tersebut.
Pelaku yang masih berusia 15 tahun itu dikabarkan telah menyebarluaskan foto tanpa busana milik mantan pacarnya yang masih berusia 13 tahun.
Baca Juga: Kronologi Pemecatan Brigpol DW di Makasar Akibat Selingkuh dan Kirim Foto Tanpa Busana
Kepada polisi, AS berdalih mengaku kesal lantaran telah diputuskan mantannya.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menyebutkan bahwa pelaku telah menyebarluaskan foto syur milik mantanya di akun media sosialnya sendiri.
(*)