Sementara itu mengutip dari Tribunnews, Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengimbau agar pengusaha minimarket untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi unit usahanya.
Imbauan tersebut diberikan lantaran minimarket yang buka selama 24 jam sering mengalami tindak perampokan.
Terlebih di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya mengimbau kembali agar pengusaha minimarket ataupun asosiasi minimarket benar-benar menerapkan langkah tersebut untuk mencegah adanya aksi perampokan yang tengah marak terjadi akhir-akhir ini.
(*)