"Kami lakukan penyelidikan. Informasi awal dari sebuah akun media sosial Twitter."
"Kemudian beranjak ke WhatsApp hingga akhirnya kami dapati tertangkap basah sedang melakukan aktivitas prostitusi di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan," jelas Harun.
Setelah berhasil diamankan, Sudarmono mengaku telah menjual istrinya dengan tarif minimal 300 ribu hingga 900 ribu, sekali main.
"Selain dalam kota, tersangka juga kerap terima job di luar kota seperti Surabaya dan Tretes (Pasuruan)," ujarnya.
Kepada polisi Sudarmono mengaku nekat menjual istrinya demi mencukupi kebutuhan hidup keluarga.
"Saya terpaksa buat makan. Tidak kerja lama. Apalagi pas Covid ini. Butuh uang," terangnya.
Akibat tindakan yang dilakukannya itu, Sudarmono kini harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Ia dijerat pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.