Grid.ID- Seperti yang kita ketahui bersama, telah terjadi konflik di Laut China Selatan.
Di mana China bersengketa dengan beberapa Negara lainnya yang berada dekat perairan tersebut. Termasuk Indonesia.
Nah, terkait hal ini, pemerintah Indonesia telah menegaskan kembali posisinya.
Hal ini sesuai aturan hukum internasional melalui catatan diplomatik yang ditujukan kepada PBB.
Dilansir dari channelnewsasia.com pada Sabtu (20/6/2020), pemerintah Indonesia dilaporkan telah menolak tawaran China untuk mengadakan pembicaraan bilateral mengenai masalah ini.
Dalam catatan diplomatik tertanggal 26 Mei 2020, Indonesia menegaskan kembali bahwa pihaknya bukan pihak yang berselisih dengan wilayah di Laut China Selatan.
Ditambahkan bahwa peta garis sembilan garis yang digunakan China sebagai dasar untuk klaimnya di perairan tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional.
Beijing merespons dengan mengirim catatan diplomatik yang menunjukkan bahwa tidak ada sengketa wilayah antara China dan Indonesia di Laut China Selatan.