Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Jefri Nichol sempat diamankan Satresnarkoba Polres Jakarta, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Sejak ditangkap hingga menyelesaikan masa rehabilitasi selama 7 bulan, Jefri Nichol tidak pernah mengungkap alasannya mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Lewat kegiatan Diskusi: Tentang Pemenjaraan Pengguna Ganja Medis secara virtual, Jefri Nichol akhirnya mengungkapkannya.
"Alasan saya mengonsumsi ganja karena waktu itu saya punya masalah kesulitan tidur, nggak saya doang, banyak teman seprofesi saya yang punya masalah kesulitan tidur," ungkap Jefri, belum lama ini.
"Itu alasan mengapa saya pakai ganja."
"Yang pasti meredakan efek ngantuk karena efek THC-nya," lanjut Jefri Nichol.
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya, di sebuah apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam.
Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti 6,01 gram ganja.
Akibat perbuatannya, Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(*)