Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pelecehan seksual lagi-lagi dialami remaja di bawah umur.
Dua pemuda di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial IN (27) dan AS (25), diamankan polisi lantaran melakukan tindak senonoh.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, peristiwa pancabulan tersebut telah dilakukan pada bulan Maret 2020 lalu.
Mengutip dari Kompas pada Minggu (21/6/2020), Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora menjelaskan hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Sering Disorot Karena Tubuhnya yang Dianggap Seksi, Begini Tanggapan Artis Sarah Azhari
Kepada Iptu Ramon, kedua tersangka mengaku telah berpacaran dengan korban.
Keduanya berdalih melakukan tindak senonoh itu karena rasa saling suka dan cinta.
“Kedua tersangka berdalih berpacaran dengan korban. Lalu dengan bujuk rayu mengajak korban melakukan hubungan badan,” terang Ramon.
“Padahal, tindak kriminal pencabulan terhadap anak tidak mengenal istilah suka sama suka,” imbuhnya.