Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Warga Lembak Muaraenim, Sumatra Selatan, diamankan Satreskrim Polres Prabumulih dan diringkus oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Idro (45) diringkus polisi atas laporan seorang pelajar yang merupakan tetangga sekaligus korban.
ND (17) melaporkan Idro atas tindak pemerkosaan dan pelecehan seksual ke Polres Prabumulih.
Mengutip informasi dari Tribun Sumsel pada Minggu (21/6/2020), ND mengakui bahwa pelaku telah menyetubuhi dirinya usai mengajaknya jalan-jalan.
Selain itu, ND juga mengaku diberikan iming-iming uang senilai 500 ribu sebagai uang tutup mulut.
Pelecehan seksual yang dialami ND itu diakui telah terjadi sebanyak tiga kali.
Pelaku disebutkan ND telah mengajaknya ke rumah kost di kawasan Jalan Lingkar Timur kota Prabumulih.
Mendapat laporan tersebut petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan meringkus pria yang telah beristri dan memiliki enam anak tersebut.
Di hadapan polisi Idro mengaku telah membeli ND sebelum melakukan hubungan suami istri.
"Awalnya pada Maret 2020 lalu, saya tau dari temannya kalau dia itu jual diri," ujarnya.
"Lalu saya minta nomor Whatsapp dan berkomunikasi. Saya tanya dan saya ajak dia mau asal bayar Rp 500 ribu," tambah Idro.
Berhasil mendapatkan nomor ND, akhirnya Idro mengajak kencan dan janjian untuk bertemu.
Idro mengajak ND untuk bertemu di sebuah kost di kawasan Jalan Lingkar Timur.
"Kami ketemu dan ngobrol, terus saya tanya nanti kamu hamil dan dia ngomong tidak akan hamil karena sudah suntik KB."
"Terus kami melakukan hubungan itu, setelah selesai saya bayar Rp 500 ribu sesuai perjanjian," katanya.
"Kedua saya kasih Rp 400 ribu dan ketiga Rp 300 ribu, karena dia itu tiap ketemu di desa sering minta uang, kadang Rp 100 ribu kadang Rp 50 ribu,"imbuhnya.
Sejak pertemuan tersebut, Idro mengaku kembali mengajak bertemu atas dasar persetujuan dari korban.
"Setiap kali melakukan hubungan saya tidak pernah memaksa dan menjanjikan mau menikahi karena memang dia jual, bukti whatsapp ada," dalih pelaku.
Namun ketika didesak petugas kepolisian, Idro justru tidak bisa menjawab.
Ia malah mengaku siap bertanggung jawab dan menyesali perbuatannya.
Polisi menyimpulkan, jika tidak dipaksa dan melakukan tindakan tersebut atas dasar kemauan, seharusnya korban tidak melakukan pelaporan.
Baca Juga: Menguak Fakta Dibalik Mahalnya Uang Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit, BI: Susah Kalau Sudah Dianggap Seni!
Melansir informasilebih lanjut dari Kompas, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman tengah menangani perkara ini dengan tuduhan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan kami dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujarnya.
"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jonto pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(*)