Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang gadis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, baru-baru ini mengalami nasib nahas.
Gadis berinisial M (16) itu, menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan kerjanya.
Pelaku berinisial AHR (36) warga Martapura, Kabupaten Banjar itu mengaku tak dapat menahan nafsu setelah melihat M berganti pakaian.
Alhasil, AHR pun disebutkan nekat melakukan tindak pemerkosaan kepada M.
Baca Juga: Ditanya Soal Ulang Tahun Ayu Ting Ting, Ini Reaksi Raffi Ahmad!
Mengutip informasi dari Kompas pada Minggu (21/6/2020), Kasubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajuddin mengaku telah berhasil mengamankan pelaku.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti milik korban.
Tajuddin membenarkan bahwa tindak pemerkosaan ini bermula saat korban berganti pakaian setelah selesai bekerja.
Pelaku yang menyaksikan hal tersebut, mengaku gelap mata dan tak dapat menahan hawa nafsunya.
"Pelaku melakukan aksi persetubuhan karena tergoda melihat korban yang sedang ganti pakaian sehingga AHR tidak bisa menahan hawa nafsunya," jelas Iptu Tajuddin.
Setelah puas melakukan tindak bejatnya itu, AHR langsung melarikan diri.
Tak terima dilecehkan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak keluarga dan pihak berwajib.
Atas perbuatan senonoh yang dilakukan AHR, kini ia dijerat dengan hukum 15 tahun penjara.
"Sesuai UU perlindungan anak ancaman hukuman kepada pelaku maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu melansir informasi dari Tribun Jakarta, kejadian serupa juga pernah terjadi di Kampung Grogol, Limo, Kota Depok.
Seorang pria RA (35) mengaku tak dapat membendung nafsunya hingga nekat melakukan tindak senonoh di tempat umum.
Baca Juga: Dulunya Bertahan Hidup dari Makanan Diskonan, Dua Lipa Kini Punya Kekayaan Lebih dari Rp 42 Miliar
RA disebutkan nekat melakukan tindak asusila terhadap ROS (38) saat berada di Jalan Perumahan Megapolitan Estate.
Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus mengatakan bahwa pelaku telah memepet dan meremas bagian vital korban.
"Lalu pelaku meremas bagian vital korban, hingga akhirnya korban berteriak dan pelaku langsung melarikan diri," jelas Firdaus.
(*)