Grid.ID- Pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengeluarkan protokol kesehatan selama pandemi virus corona (Covid-19).
Seperti memakai masker, menerapkan jarak aman sejauh 1 meter, dan tidak ke tempat-tempat yang ramai.
Melihat banyaknya protokol kesehatan tersebut, membuat orang lebih waspada dan hati-hati.
Salah satunya dengan menunda pernikahan mereka.
Jika pun ada acara pernikahan, maka harus menerapkan protokol kesehatan yang benar.
Namun sepertinya masih ada orang-orang yang bandel dan menyebabkan malapetaka.
Seperti yang dilakukan oleh warga Kota Semarang, Jawa Tengah ini.
Di mana dia nekat menggelar pesta pernikahan dengan melanggar ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).