Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Dua sejoli berinisial EW dan AL terpaksa digelandang ke Kantor Satpol PP Kecamatan Gading.
Kedua remaja ini ketahuan sedang berbuat mesum di tengah hutan Desa Betek, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Mereka pun juga tak bisa berkutik usai warga menunjukkan rekaman videonya.
"Warga kemudian membawa mereka berdua ke kantor desa dan diserahkan kepada kami," terang petugas Satpol PP, Mazda, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bersedia Jadi Pembawa Acara di Pernikahan Sahabatnya, Jin BTS Bikin Netizen Takjub!
Kedua orang tua EW dan AL pun dipanggil agar mengetahui perbuatan bejat anaknya.
Setelah itu, kedua remaja ini pun boleh pulang.
Namun dengan syarat menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi janji mereka untuk tidak akan mengulangi perbuatan asusila tersebut.
Jikalau kembali melakukan, mereka siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.