Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang warga Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim bernama Idro diringkus unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.
Pria 45 tahun itu ditangkap karena telah mencabuli seorang siswi SMA berinisial N (17).
Melansir dari Tribun Sumsel, pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Tak lupa, pria yang sudah memiliki enam anak itu memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 500 ribu.
Kronologi
Dijelaskan pelaku, kejadian ini bermula pada Maret 2020 ketika ia mendapatkan nomor korban dari temannya.
Saat itu, ia tertarik dengan korban karena diberi tahu jika siswi SMA tersebut menyediakan jasa kencan.
"Awalnya pada Maret 2020 lalu, saya tahu dari temannya kalau dia itu jual, lalu saya minta nomor WhatsApp dan berkomunikasi,"
"Saya tanya dan saya ajak, dia mau asal bayar Rp 500 ribu," terangnya.