Sementara itu Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud mengaku tidak mendapatkan laporan atas kehilangan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada laporan jadi belum tahu kejadiannya," jelasnya.
Dengan demikian, ia juga memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada.
Untuk pelaku pencurian Kompol Mas'ud memperingatkan dengan vonis hukuman sesuai pasal 362 dan 363 KUHP dan ancaman penjara.
Baca Juga: Sudah Kantongi Wajah Pelaku, Raffi Ahmad Ungkap Kronologi Kopernya Dicuri di Bandara Istanbul Turki
Sementara itu melansir dari Tribun Banyumas, pencurian sepeda juga marak terjadi.
Sejak pandemi dan masyarakat berbondong-bondong olahraga dengan bersepeda, kini oknum bernama Yoga Adi Wardoyo (35) harus diamankan di balik jeruji besi.
Pasalnya, ia telah melakukan pencurian sepeda dan dijual melalui media sosial Facebook untuk melunasi hutang.
Sampai saat ini, pelaku dikabarkan telah berhasil menggelapkan 11 sepeda dan dijual melalui media sosial.
Sepeda yang dicuri Yoga dikabarkan telah dijual dengan harga Rp 700 ribu.
Selanjutnya uang hasil penjualan telah digunakan untuk membayar kos dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
(*)