Grid.ID - China masih saja mengklaim posisinya terhadap Laut China Selatan.
Sebagai salah satu negara terdampak, Indonesia mulai tunjukkan kegaharannya.
Dikutip dari Kontan.co.id, Indonesia menolak klaim China tersebut.
Hal tersebut disebutkan dengan mengatakan hal itu jelas tidak memiliki dasar hukum internasional.
Sehingga dapat dikatakan Indonesia menganggap halu China atas klaim mereka di Laut China Selatan termasuk di Perairan Natuna.
Melansir The Jakarta Post, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mengirim surat protes seperti itu, meskipun zona ekonomi eksklusif (ZEE) di Laut Natuna Utara terletak berdekatan dengan perairan yang sangat disengketakan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Selasa (26/5/2020), Indonesia menunjukkan "batas sembilan garis" yang dikeluarkan oleh Beijing tidak memiliki dasar hukum internasional dan bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).