Saat diinterogasi polisi, pelaku tak mengelak dan mengakui apabila perbuatannya itu dilakukan karena merasa cemburu.
"Pelaku mengaku menganiaya korban karena cemburu," beber Samuji.
Atas perbuatannya, kini MA terancam Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara empat hingga tujuh tahun.
Sementara itu melansir dari Kompas, tindak cemburu buta yang berakhir tragis juga terjadi di Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan DSS (30) lantaran telah membunuh FT di sebuah kamar kos.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan motif pembunuhan yang dilakukan DSS lantaran merasa cemburu terhadap korban yang menjalin hubungan dengan pacarnya.
"Motifnya tersangka cemburu (terhadap korban) karena pacarnya bersama laki-laki lain (korban)," kata Yusri.
Akibat tindakan tersebut tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
(*)