Find Us On Social Media :

Cemburu Buta Mendengar Kekasihnya Memiliki Pacar Baru, Pria di Sulawesi Selatan Ini Nekat Tikam Wanita yang Dicintainya hingga Sekarat!

By Novia, Rabu, 24 Juni 2020 | 13:30 WIB

Pemuda Desa Lamasi Hulu, Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berinisial MA (23) ditangkap personel Polsek Walenrang, Senin (22/6/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Cemburu buta nampaknya menjadi istilah yang tepat untuk seorang pemuda di Desa Lamasi Hulu, Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ini.

Bagaimana tidak? Pemuda berinisial MA (23) ini nekat menikam dan menghabisi nyawa kekasihnya hanya karena cemburu.

Merasa cintanya telah diduakan oleh sang kekasih, MA akhirnya gelap mata dan membuat wanita yang dicintainya mengalami tragedi sadis.

Baca Juga: Bak Dajjal, Seekor Anak Kambing di Sumedang Lahir dengan Satu Mata, Warga Langsung Heboh Berdatangan!

Seperti dikutip dari Tribun Luwu pada Rabu (24/6/2020), MA akhirnya dibekuk oleh personel Polsek Walenrang pada Senin (22/6/2020) lalu.

Pihak polisi berhasil mengamankan MA setelah beberapa saat menikam kekasihnya yang berinisial ES (20).

Seperti yang dikabarkan, MA nekat menikam wanita yang dicintainya secara brutal karena ES diduga memiliki kekasih baru.

Akibat hal tersebut, ES ditikam berkali-kali pada bagian punggung, perut, dan paha.

Baca Juga: Bolak-balik Kandas Bangun Rumah Tangga, Kalina Ocktaranny Akui Azka Corbuzier Pernah Bilang Benci Kepadanya: Saya Luar Biasa Tertampar

ES yang mengalami luka parah, segera dilarikan ke RSUD Sawerigading Palopo guna mendapatkan perawatan intensif.

AKP Samuji selaku Kepala Polsek Walenreng mengatakan apabila pelaku telah diamankan di Dusun Kaimanik, Desa Lamasi Hulu bersama sejumlah barang bukti.

Saat diinterogasi polisi, pelaku tak mengelak dan mengakui apabila perbuatannya itu dilakukan karena merasa cemburu.

"Pelaku mengaku menganiaya korban karena cemburu," beber Samuji.

Baca Juga: Hendak Menilik Sebuah Proyek, BPD di Tanjung Beringin Malah Kena Semprot Hingga Dipermalukan dan Dipameri Bokong Sang Kades

Atas perbuatannya, kini MA terancam Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara empat hingga tujuh tahun.

Sementara itu melansir dari Kompas, tindak cemburu buta yang berakhir tragis juga terjadi di Jakarta Selatan.

Polisi mengamankan DSS (30) lantaran telah membunuh FT di sebuah kamar kos.

Baca Juga: Eko Patrio Cuma Bisa Pasrah Disebut Jadi Saksi Nikah Siri Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad, Adik Nagita Slavina Nekat Lakukan Hal Ini Saat Iparnya Terseret ke Dalam Pusaran Asmara Itu

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan motif pembunuhan yang dilakukan DSS lantaran merasa cemburu terhadap korban yang menjalin hubungan dengan pacarnya.

"Motifnya tersangka cemburu (terhadap korban) karena pacarnya bersama laki-laki lain (korban)," kata Yusri.

Akibat tindakan tersebut tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

(*)