Grid.ID - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, tertera beberapa aturan seputar makanan dan minuman yang disediakan bagi penumpang selama penerbangan.
Adapun beberapa aturan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Penyajian makanan dan minuman dilaksanakan secara ringkas dan efisien dengan menggunakan kotak/tempat yang simple dan tetap higienis.
2. Penyajian makanan dan minuman oleh awak pesawat dilakukan dengan menghindari kontak fisik dengan penumpang.
3. Penyelenggara Angkutan Udara selalu mengingatkan penumpang untuk membersihkan tangan sebelum memulai menikmati makanan dan minuman, dengan menyediakan hand sanitizer atau tisu basah.
4. Untuk Penyelenggara Angkutan Udara dengan kelompok pelayanan standar minimum (no-frills), hanya boleh menyediakan makanan dan minuman yang telah dipesan oleh penumpang sebelum keberangkatan (pre-book meal) dan tidak diperbolehkan melakukan penjualan makanan dan minuman selama penerbangan.