Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Aktris Bollywood Deepika Padukone belum lama ini memarahi seorang paparazzi.
Pasalnya, Deepika Padukone menilai paparazzi tersebut telah mengambil keuntungan finansial dari video pemakaman Sushant Singh Rajput.
Lewat akun media sosialnya, paparazzi bernama Viral Bhayani mengunggah video yang memperlihatkan jenazah Sushant Singh Rajput dibawa dari rumah sakit ke krematorium.
Pada keterangan video, Viral Bhayani memberikan peringatan bahwa video tersebut tidak dapat dibagikan di platform manapun tanpa izinnya.
"Tolong catat foto dan video-videoku tidak dapat diposting di platform manapun tanpa izin tertulis dariku," tulisnya dikutip dari News18, Rabu (24/6/2020).
Melihat itu, Deepika Padukone pun membubuhkan kritikan di kolom komentar.
"Benar. Tapi tidak apa-apa bagi Anda untuk mengambil video ini."
"Tidak hanya mempostingnya, tetapi juga mungkin menghasilkan uang tanpa persetujuan tertulis dari keluarganya?" komentar Deepika.
Menanggapi tuduhan itu, Viral Bhayani mengatakan bahwa ia mengambil video tersebut bukan untuk dimonetisasi.
"Instagram tidak dapat dimonetisasi. Memonetisasi pemakaman akan murah."
"Apakah Anda pikir aku meliput pemakaman baru-baru ini untuk menghasilkan uang (sic)?" jawab Viral.
Selanjutnya, ia menerangkan bahwa banyak saluran TV dan media juga melakukan hal yang sama dengannya.
Tapi mereka tidak ikut dimarahi oleh Deepika Padukone.
"Banyak saluran TV dan media melakukan liputan langsung dari pemakaman."
"Tidak ada dari mereka yang mengikuti pedoman apa pun tetapi pada akhirnya paparazi yang kena marah Deepika Padukone dan Kangana Ranaut," kicaunya di Twitter.
Sementara itu, Sushant Singh Rajput memutuskan mengakhiri hidupnya selang beberapa hari setelah sang mantan manajer, Disha Salian bunuh diri.
Aktor berusia 34 tahun ini meninggal dunia karena gantung diri di apartemennya, Bandra pada 14 Juni 2020.
Sushant Singh Rajput diduga bunuh diri karena mengalami depresi selama berbulan-bulan.
Menurut keterangan polisi, Sushant Singh Rajput sempat menjalani perawatan selama 6 bulan terakhir sebelum meninggal. (*)