Melansir laman Tribunnews Maker, Sigit Ibnugroho Sarasprono menggugat 9 caleg Partai Gerindra. Di antaranya Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.
Gugatan itu diajukan Sigit lantaran dirinya gagal melenggang ke Senayan.
Oleh karena itu Sigit meminta ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya senilai Rp 10 miliar.
Namun, Mulan ogah menandatangi surat pengadilan sidang atau relaas.
Bak dirundung masalah, usai digugat Rp 10 miliar, Mulan kena tegur KPK gegara ketahuan melakukan endors barang mewah saat dirinya menjadi wakil rakyat.
Atas polemik tersebut, Mulan memilih menghapus postingan endors-annya.
Tingkah Mulan saat jadi wakil rakyat memang selalu mencuri perhatian publik.