Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung kini kembali tersenyum bahagia.
Bagaimana tidak, Setelah dikabarkan terlibat dalam kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Supraptiningsih kini dikabarkan justru memenangkan kasasi MA.
Seperti diketahui, Supraptiningsih mulanya telah dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Tulungagung.
Mengutip dari Surya Malang pada Sabtu (27/6/2020), Ia telah dipenjara selama 10 bulan dengan denda 10 juta.
Pidana tersebut dijalankan Supraptiningsih sebagai hukuman atas tindak pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.
Lantaran hal tersebut akhirnya ia dipecat oleh sang bupati.
Atas kejadian tersebut, Supraptiningsih juga harus kehilangan statusnya sebagai PNS.
Namun kini, Suprapti dikabarkan telah menggugat balik sang Bupati Tulung Agung.