Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago pun menyebutkan barang hasil rampokan itu digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Pelaku menjual HP yang dicurinya kepada penadah Zulkifli dengan perjanjian 3 buah HP Rp 900.000.
"Namun Zulkifli baru memberi uang kepada tersangka Reza Rp 50.000, kemudian pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu," jelasnya.
Akhirnya Kompol Faidir Chaniago berhasil melakukan penangkapan setelah pihaknya melakukan lidik dari CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV itu, mulanya pelaku tindak kriminal berhasil menyelinap ke dalam rumah korban melalui atap rumah.
Karena panik aksinya tertangkap basah, pelaku langsung membacok korban tanpa ampun di bagian kepala sebanyak 2 kali hingga korban terkapar.
Dari rekaman tersebut polisi melakukan pengejaran dan berhasil membekuk tersangka saat berada di Jalan Gandhi.
Karena sempat melakukan perlawanan dengan pihak kepolisian, akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan tembakan.