AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan apabila PR telah menikah dengan ibu korban pada tahun 2016t silam.
Nahasnya setahun setelah menikah, istri PR dikabarkan jatuh sakit dan menderita stroke.
Karena tak dapat memenuhi kebutuhan nafsunya, PR akhirnya menggauli anak tirinya yang saat itu masih berusia 13 tahun.
"Saat korban masih siswi SMP kelas 2. Tersangka menarik paksa korban agar masuk ke kamar," ungkapnya.
Mulanya korban sempat menolak, meskipun sempat dipaksa ayah tirinya.
Kendati demikian, PR justru mengancam sang bocah dan menyampaikan ia tak akan merawat ibunya jika anaknya itu tak mau melayani ayah tirinya.
Akhirnya mau tak mau, korban pun masuk kamar dan melayani ayah tirinya.
Pada Akhirnya, kasus ini terbongkar pada Rabu (24/6/2020) lalu, setelah korban tak kuasa menadapat perlakuan bejat ayahnya ini.
"Kala itu korban cerita kepada temannya. Lalu temannya cerita kepada orangtuanya. Untuk memastikan informasi itu, orang tua teman korban bertemu dengan korban," tuturnya.