Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini kasus covid-19 di Tanah Air kembali menyedot perhatian publik.
Pasalnya seorang wanita hamil bersama keluarganya dikabarkan positif corona, setelah nekat bersentuhan langsung dengan jenazah covid-19.
Seorang ibu muda berinisial SY dikabarkan positif covid-19 setelah nekat ikut memandikan jenazah mertuanya yang terinfeksi covid-19.
Mengutip informasi dari Surya Sabtu (27/6/2020), warga di Daerah Semampir, Surabaya itu disebutkan telah mengambil paksa jenazah mertuanya S.
Padahal S telah dinyatakan terinfeksi covid-19 dan nyaeanya tak dapat diselematkan.
Kompol Ariyanto Agus, mengungkapkan apabila SY dinyatakan reaktif covid-19 setelah mengambil paksa jenazah mertuanya.
Padahal kondisi SY saat ini dikabarkan tengah mengandung buah hatinya yang pertama.
"Iya benar istri salah satu tersangka(MA) yang diketahui berinisial SY terkonfirmasi positif Covid 19," jelas Agus.
"Informasinya demikian. Jadi sempat memandikan jenazah ibu mertuanya yang positif," tandas Agus.
MA selaku suami SY, kini juga dikabarkan reaktif covid-19 dari hasil rapid test.
Tak hanya MA dan SY, tiga saudaranya lain yang juga terlibat dalam pengambilan jenazah tersebut dikabarkan positif.
Tiga saudaranya yang menjadi tersangka kasus pengambil paksa jenazah covid-19 yakni MI (28), MK (23), dan MB (22) juga reaktif.
"Kami masih menunggu hasil tes swabnya. Apakah positif atau negatif Covid 19. Sedangkan untuk rapid, para tersangka ini sudah reaktif," ujar AKBP Ganis Setyaningrum.
Keempat tersangka itu dikabarkan akan segera menjalankan swab test di RS Paru Karang Tembok Surabaya.
Pasca Swab nanti, mereka akan dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jatim hingga hasil test mereka dikeluarkan.
Meski begitu, AKBP Ganis Setyaningrum menegaskan kasus ini akan terus berlanjut sampai mendapat kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukan mereka.
"Jadi kasusnya tetap berjalan. Kita tunggu sampai para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah covid-19," tegas Ganis.
Tak hanya itu, Ganis juga menyebut kasus hukum dini harus ditegakkan agar menjadi contoh bagi masyarakat, selain itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar."
"Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak," tandasnya.
Sementara itu melansir dari Serambinews, pihak keluarga yang nekat mengambil jenazah ini telah memohon maaf kepada Masyarakat.
Baca Juga: Ditemukan Tewas Tergeletak di Atas Jembatan, Seorang Kades Di Kalsel Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Melalui sebuah video berdurasi 1 menit 27 detik, salah satu pelaku yang mengaku sebagai anak dari jenazah covid-19 mengaku menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu. Kami selaku keluarga dari Almarhum menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada masyarakat," ujar MA.
"Terutama masyarakat Wonokusumo, atas perbuatan saya dan keluarga saya, yang telah bawa pulang paksa jenazah ibu saya yang terpapar Covid-19, dari RS Paru Surabaya. Kami sadar bahwa yang kami lakukan salah," tambahnya.
(*)