AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan bahwa kejadian nahas ini terbongkar pada Rabu (24/6/2020) lalu.
"Kala itu korban cerita kepada temannya. Lalu temannya cerita kepada orang tuanya. Untuk memastikan informasi itu, orang tua teman korban bertemu dengan korban," tuturnya.
Hingga akhirnya kakak kandung korban pun mendengar cerita tragis tersebut dan melaporkan pada polisi.
Pada Kamis (25/6/2020), polisi akhirnya melakukan penangkapan dan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka.
Kepada polisi, PR mengaku telah memperkosa anak tirinya lebih dari 10 kali.
"Tersangka mengaku ingin berhubungan badan karena istrinya sudah tidak mampu akibat stroke," jelasnya.
AKP Andaru juga menjelaskan, pelaku melangsungkan aksi bejatnya itu karena tak kuat menahan nafsu.
Terlebih sang istrinya tak dapat memenuhi kebutuhan nafsunya itu karena menderita stroke.
Kepada polisi, PR mengakui telah menggauli anak tirinya sejak masih berusia duduk di bangku SMP.
"Saat korban masih siswi SMP kelas 2. Tersangka menarik paksa korban agar masuk ke kamar," ungkapnya.
Kala itu korban sempat menolak, namun PR justru mengancam sang bocah dan mengatakan bahwa dia tak akan merawat ibu kandungnya yang tengah terbaring sakit.
Akhirnya mau tak mau, korban pun masuk kamar dan melakukan hubungan badan dengan ayah tirinya itu.