Grid.ID - Menurut laporan perang Gedung Putih terbaru, militer AS secara resmi berperang di tujuh negara.
Dikenal secara resmi sebagai "Laporan tentang Kerangka Kerja Hukum dan Kebijakan yang Memandu Angkatan Bersenjata Amerika Serikat dan Operasi Keamanan Nasional Terkait," bagian yang tidak diklasifikasi menandai Afghanistan, Irak, Suriah, Yaman, Somalia, Libya, dan Niger.
Semua negara-negara itu di bawah panji otoritas perang yang sama yang diberikan dalam Otorisasi 2002 untuk Penggunaan Kekuatan Militer guna memerangi gerilyawan yang ada hubungannya dengan Al-Qaeda.
Kelompok-kelompok yang diperangi militer AS : AQ , ISIS , Houthi di Yaman, Taliban, jaringan Haqqani, rezim Assad (dengan serangan rudal jelajah April 2017), al-Shabab, dan "elemen (di Niger) dinilai sebagai bagian dari ISIS."
AUMF 2002 “tidak mengandung batasan geografis di mana kekuatan resmi dapat digunakan ... untuk mempertahankan keamanan nasional Amerika Serikat.”
Sehingga semua konflik ini legal.