Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto juga menerangkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan dan laporan dari N.
"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.
Henis Widiyanto juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak terlapor.
Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Yakni di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Selain itu, sanksi itu juga dipertegas dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," pungkasnya.
Kasus perselingkuhan keluarga dokter ini juga pernah terjadi di Mojokerto beberapa waktu lalu.