"Kami katakan bahwa soal ini ada hukum yang mengaturnya, apalagi persetubuhan anak," jelas Marhaeni.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, tindak pemerkosaan anak di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, baru-baru ini.
Pelaku yang dikabarkan sempat kabur, akhirnya jajaran Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap SS (22), terduga pelaku pemerkosaan terhadap IR (15).
"Pelaku ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi dengan selalu berpindah-pindah tempat namun info terakhir yang didapat penyidik pelaku kembali ke rumahnya."
"Sehingga polisi langsung mendatangi rumahnya hingga akhirnya ditangkap," jelas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal.
(*)