Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pelecehan seksual lagi-lagi dialami seorang bocah di bawah umur.
Kali ini bocah 13 tahun asal Denpasar dan tak disebutkan identitasnya itu telah menjadi korban pelecehan seksual.
Selain harus menahan malu karena hamil di luar nikah, kini masa depan sang bocah pun semakin dibuat hancur.
Bak jatuh tertimpa tangga, setelah diperkosa oleh sepupunya hingga hamil, lagi-lagi sang bocah kembali menerima tindak pelecehan dari orang terdekatnya.
Seperti dikutip dari Tribun Bali pada Minggu (29/6/2020), mulanya bocah malang ini telah diperkosa sepupunya pada tahun 2019 lalu.
Ia kemudian hamil dan dikabarkan sudah melahirkan bayinya di awal tahun 2020 ini.
Selama ini sang bocah dan pihak keluarga tak melaporkan kasus tersebut lantaran merasa telah dinikahi dan pelaku sudah bertanggung jawab.
Pendamping Hukum di P2TP2A Kota Denpasar, Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih juga membeberkan kasus yang menimpa sang bocah.
"Jadi dia sudah dinikahi, disetubuhi oleh sepupunya, akhirnya sampai hamil, sudah hamil dinikahi, karena masih anak-anak itu tanpa upacara resmi."
"Kawin anak anak itu kan harus ada penetapan pengadilan, dia tidak lakukan itu. Jadi hanya sekadar kawin saja," ungkapnya.
Baca Juga: Tolak Cinta Antek Yakuza, Gadis Cantik Junko Furuta Diculik, Disiksa dan Diperkosa Secara Brutal
Ya, setelah menikah alakadarnya dan melahirkan, sang bocah justru dipisahkan dengan anaknya.
Apesnya, bocah malang ini kembali menerima tindak pelecehan setelah melahirkan dan dipisahkan dari buah hatinya.
Bukan lagi dari sang sepupu yang telah menjadi suaminya, namun ia kembali dirudapaksa oleh mertuanya.
Mengetahui hal tersebut pihak Puskesmas Densel kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.
Kini, P2TP2A Denpasar tengah berusaha untuk mengedukasi sang bocah dan keluarganya agar segera melaporkan kasus tersebut pada pihak berwajib.
Sebab, sang bocah dan keluarganya itu masih sangat awam mengenai hukum.
Bahkan mereka kebingungan apa yang harus dilakukan setelah menerima tindak pelecehan ini.
"Kami arahkan ke kepolisian. mereka masih pikir-pikir, karena dia harus memenjarakan suaminya, dan mertuanya."
"Kami katakan bahwa soal ini ada hukum yang mengaturnya, apalagi persetubuhan anak," jelas Marhaeni.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, tindak pemerkosaan anak di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, baru-baru ini.
Pelaku yang dikabarkan sempat kabur, akhirnya jajaran Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap SS (22), terduga pelaku pemerkosaan terhadap IR (15).
"Pelaku ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi dengan selalu berpindah-pindah tempat namun info terakhir yang didapat penyidik pelaku kembali ke rumahnya."
"Sehingga polisi langsung mendatangi rumahnya hingga akhirnya ditangkap," jelas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal.
(*)