Menurut informasi yang dituturkan Iptu Rahmat, AL nekat melakukan tindak pelecehan tersebut saat berada di tempat wisata.
Di sebuah danau di salah satu tempat wisata yang ada di Bengkulu, mulanya korban disebutkan sempat menolak.
Mengetahui ajakan hubungan badan itu ditolak sang pacar, AL akhirnya merudapaksa korban secara langsung.
"Pelaku merayu berjanji akan menikahi korban jika berhubungan badan. Karena korban menolak, pelaku marah dan memaksa korban. Kejadian itu terjadi tanggal 31 Mei lalu," sebut Rahmat.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.
Namun, saat polisi mendatangi rumah pelaku, AL dikabarkan sudah melarikan diri.
Setelah beberapa waktu berlalu, akhirnya AL berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kini AL dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, kasus pelecehan seksual juga menimpa seorang bocah di Denpasar, Bali, baru-baru ini.