Bocah berusia 13 tahun itu dikabarkan telah diperkosa hingga hamil oleh sepupunya sendiri.
Meskipun pada akhirnya pelaku menikahi korban, namun sang bocah justru kembali dirudapaksa oleh ayah mertuanya.
Kejadian nahas ini akhirnya dilaporkan pada pihak berwajib untuk memberikan hukuman jera.
Meskipun keluarga sang bocah dikabarkan awam mengenai hukum.
Kini pihaknya telah didampingi oleh Hukum di P2TP2A Kota Denpasar, Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih, untuk menyeret kasusnya ke ranah hukum.
"Kami arahkan ke kepolisian. mereka masih pikir-pikir, karena dia harus memenjarakan suaminya, dan mertuanya."
"Kami katakan bahwa soal ini ada hukum yang mengaturnya, apalagi persetubuhan anak," jelas Marhaeni.
(*)