Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Angka kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak maupun perempuan di Indonesia kian meningkat.
Pasalnya hampir setiap hari tindak kekerasan dan pelecehan terus dikabarkan dari berbagai daerah.
Kali ini kasus pelecehan lagi-lagi terjadi dan menimpa seorang anak di bawah umur di daerah Bengkulu.
Mengutip dari Kompas.com pada Senin (29/6/2020), Polres Bengkulu mengaku tengah meringkus seorang pria berinisial AL.
AL dikabarkan telah melakukan tindak pelecehan dan pemerkosaan terhadap pacarnya yang tergolong sebagai anak di bawah umur.
Ya, korban pelecehan seksual di Bengkulu ini dikabarkan masih berusia 15 tahun.
Meskipun kasus pemerkosaan ini telah berlangsung pada bulan Mei 2020 lalu.
Namun, Polres Bengkulu dapat mengamankan pelaku baru-baru ini.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Rahmat.
Menurut informasi yang dituturkan Iptu Rahmat, AL nekat melakukan tindak pelecehan tersebut saat berada di tempat wisata.
Di sebuah danau di salah satu tempat wisata yang ada di Bengkulu, mulanya korban disebutkan sempat menolak.
Mengetahui ajakan hubungan badan itu ditolak sang pacar, AL akhirnya merudapaksa korban secara langsung.
"Pelaku merayu berjanji akan menikahi korban jika berhubungan badan. Karena korban menolak, pelaku marah dan memaksa korban. Kejadian itu terjadi tanggal 31 Mei lalu," sebut Rahmat.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.
Namun, saat polisi mendatangi rumah pelaku, AL dikabarkan sudah melarikan diri.
Setelah beberapa waktu berlalu, akhirnya AL berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kini AL dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, kasus pelecehan seksual juga menimpa seorang bocah di Denpasar, Bali, baru-baru ini.
Bocah berusia 13 tahun itu dikabarkan telah diperkosa hingga hamil oleh sepupunya sendiri.
Meskipun pada akhirnya pelaku menikahi korban, namun sang bocah justru kembali dirudapaksa oleh ayah mertuanya.
Kejadian nahas ini akhirnya dilaporkan pada pihak berwajib untuk memberikan hukuman jera.
Meskipun keluarga sang bocah dikabarkan awam mengenai hukum.
Kini pihaknya telah didampingi oleh Hukum di P2TP2A Kota Denpasar, Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih, untuk menyeret kasusnya ke ranah hukum.
"Kami arahkan ke kepolisian. mereka masih pikir-pikir, karena dia harus memenjarakan suaminya, dan mertuanya."
"Kami katakan bahwa soal ini ada hukum yang mengaturnya, apalagi persetubuhan anak," jelas Marhaeni.
(*)