Kapolres Metro Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah membeberkan latar belakang pelaku di masa lalu menjadi salah satu pemicu penyimpangan seks yang dilakukan SM terhadap anak-anak di bawah umur.
"Tersangka mengakui, dulu semasa kecilnya pernah menjadi korban pelecehan dan juga melihat sendiri pelecehan tersebut secara langsung," jelas Aziz pada Senin (15/6/2020) lalu.
"Korbannya memang semua laki-laki, tetapi kita nggak tahu sebelum kasus ini, tindakan tersebut dilakukan suka sama suka atau seperti apa, karena sejauh ini baru dua orang korban yang melaporkan," imbuhnya.
Sementara itu melansir informasi terbaru dari Tribunnews pada Senin (29/6/2020), SPM kembali dilaporkan oleh kuasa hukum korban.
SPM dikabarkan hendak menjual mobilnya untuk menghilangkan jejak dan barang bukti atas tindak pencabulan.
Azas Tigor Nainggolan selaku kuasa hukum korban meminta pihak kepolisian mencegah tindak penjualan mobil yang dilakukan SPM.
Tigor mengungkapkan, pihaknya menyaksikan mobil jenis Nissan Livina warna abu-abu metalik milik tersangka kasus kekerasan seksual, SPM, hendak dijual.
"Sejak kemarin beberapa teman tim advokasi kasus kekerasan seksual anak-anak di Depok, melihat mobil Nissan milik tersangka diparkir dengan tambahan tulisan 'DIJUAL' di tepi jalan Salak, Depok 1, Kota Depok," ungkap Tigor.
Tigor juga mendesak polisi agar penjualan mobil tersebut dicegah, sebab kendaraan itu sering digunakannya pelaku untuk melakukan kejahatan seksual.