"Mobil ini sering digunakan tersangka membawa anak-anak korban dan dijadikan tempat melaksanakan kejahatan seksual terhadap korbannya," ungkap Tigor.
Selain itu, Tigor juga mengungkapkan bahwa penjualan mobil ini dilakukan tersangka untuk menghilangkan bukti.
"Tindakan menjual mobil milik tersangka yang sering digunakan untuk melakukan tindak kejahatannya ini bisa jadi hendak menghilangkan barang bukti," tuturnya.
"Saya sampaikan kepada polisi Polres Depok dan memberikan foto bukti mobil yang akan dijual."
"Kami berharap kepolisian Polres Depok segera mengambil langkah melakukan penyitaan terhadap mobil milik tersangka SPM ini karena merupakan barang bukti tindak pidana," pungkas Tigor.
(*)