Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus pelecehan dan tindak cabulan terhadap anak di bawah umur beberapa waktu tengah terbongkar.
Polisi mengamankan seorang oknum berinisial SPM (42) yang disebutkan sebagai pengurus Gereja di Bilangan Pancoranmas, Depok, Jawa barat.
SPM diketahui telah menjadi pembina gereja selama beberapa tahun terakhir.
Kini, kedok SPM terbongkar sudah melakukan tindak pencabulan terhadap anak-anak yang aktif mengikuti ibadah di Gereja.
Kasus ini akhirnya terkuak setelah salah satu pengurus gereja mencium gelagat mencurigakan dari pelaku.
Ya, tersangka disebutkan sering memangku dan memeluk anak-anak di bawah naungannya.
Hal tersebut dicurigai sebagai tindakan yang tak wajar dan tim investigasi pun membentuk pengawasan internal gereja untuk menyelidiki kasus tersebut.
Melansir dari Warta Kota pada beberapa waktu lalu, SPM akhirnya diketahui memiliki kelainan seks.
Setelah aksinya terbongkar, ia mengaku pada polisi bahwa ia memiliki perilaku menyimpang sejak tahun 2000-an.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah membeberkan latar belakang pelaku di masa lalu menjadi salah satu pemicu penyimpangan seks yang dilakukan SM terhadap anak-anak di bawah umur.
"Tersangka mengakui, dulu semasa kecilnya pernah menjadi korban pelecehan dan juga melihat sendiri pelecehan tersebut secara langsung," jelas Aziz pada Senin (15/6/2020) lalu.
"Korbannya memang semua laki-laki, tetapi kita nggak tahu sebelum kasus ini, tindakan tersebut dilakukan suka sama suka atau seperti apa, karena sejauh ini baru dua orang korban yang melaporkan," imbuhnya.
Sementara itu melansir informasi terbaru dari Tribunnews pada Senin (29/6/2020), SPM kembali dilaporkan oleh kuasa hukum korban.
SPM dikabarkan hendak menjual mobilnya untuk menghilangkan jejak dan barang bukti atas tindak pencabulan.
Azas Tigor Nainggolan selaku kuasa hukum korban meminta pihak kepolisian mencegah tindak penjualan mobil yang dilakukan SPM.
Tigor mengungkapkan, pihaknya menyaksikan mobil jenis Nissan Livina warna abu-abu metalik milik tersangka kasus kekerasan seksual, SPM, hendak dijual.
"Sejak kemarin beberapa teman tim advokasi kasus kekerasan seksual anak-anak di Depok, melihat mobil Nissan milik tersangka diparkir dengan tambahan tulisan 'DIJUAL' di tepi jalan Salak, Depok 1, Kota Depok," ungkap Tigor.
Tigor juga mendesak polisi agar penjualan mobil tersebut dicegah, sebab kendaraan itu sering digunakannya pelaku untuk melakukan kejahatan seksual.
"Mobil ini sering digunakan tersangka membawa anak-anak korban dan dijadikan tempat melaksanakan kejahatan seksual terhadap korbannya," ungkap Tigor.
Selain itu, Tigor juga mengungkapkan bahwa penjualan mobil ini dilakukan tersangka untuk menghilangkan bukti.
"Tindakan menjual mobil milik tersangka yang sering digunakan untuk melakukan tindak kejahatannya ini bisa jadi hendak menghilangkan barang bukti," tuturnya.
"Saya sampaikan kepada polisi Polres Depok dan memberikan foto bukti mobil yang akan dijual."
"Kami berharap kepolisian Polres Depok segera mengambil langkah melakukan penyitaan terhadap mobil milik tersangka SPM ini karena merupakan barang bukti tindak pidana," pungkas Tigor.
(*)