Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Rismanto alias Sandi Ari Utomo (42) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri.
Pria asal Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu diamankan karena kasus penipuan yang dia lakukan pada Juni 2018.
Saat itu, tersangka menemui korbannya yang merupakan warga Kediri dan mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana dengan modus mengaku sebagai anggota BIN," terang Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo.
Kepada korban, tersangka mengaku dapat membantu masalah jual beli lelang rukonya.
Namun, dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang.
Oleh karena itu pada Januari-Februari 2019, korban menyerahkan sejumlah Rp 35 juta kepada tersangka.
Bukannya membantu masalah jual beli lelang rukonya, tersangka malah menawarkan satu unit mobil Avanza dengan harga murah.
Karena tertarik, akhirnya korban mengirimkan sejumlah uang sekira Rp 55 juta kepada tersangka.