Find Us On Social Media :

Dibela-belain Pakai Lencana FBI hingga Ngaku Intel BIN yang Bisa Urus Jual Beli Lelang Ruko, Pria Ini Bawa Kabur Uang Rp 90 Juta Milik Warga Kediri!

By Arif Budhi Suryanto, Selasa, 30 Juni 2020 | 06:15 WIB

Tersangka Rismanto diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri beserta beberapa barang bukti

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Rismanto alias Sandi Ari Utomo (42) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri.

Pria asal Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu diamankan karena kasus penipuan yang dia lakukan pada Juni 2018.

Saat itu, tersangka menemui korbannya yang merupakan warga Kediri dan mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca Juga: 12 Tahun Pacaran Sampai Sudah Tentukan Tanggal, Pernikahan Artis Cantik Ini Malah Gagal Lantaran Calon Suami Bawa Kabur Uang 90 Juta, Kini Hidupnya Bahagia!

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana dengan modus mengaku sebagai anggota BIN," terang Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo.

Kepada korban, tersangka mengaku dapat membantu masalah jual beli lelang rukonya.

Namun, dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pencuri Ini Kelupaan Bawa Putranya Saat Jalankan Aksi di Supermarket hingga Babak Belur Saat Melarikan Diri

Oleh karena itu pada Januari-Februari 2019, korban menyerahkan sejumlah Rp 35 juta kepada tersangka.

Bukannya membantu masalah jual beli lelang rukonya, tersangka malah menawarkan satu unit mobil Avanza dengan harga murah.

Karena tertarik, akhirnya korban mengirimkan sejumlah uang sekira Rp 55 juta kepada tersangka.

Baca Juga: Bawa Kabur Gadis Remaja 15 Tahun dan Menyetubuhinya 2 Kali, Pemuda Makassar Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Setelah itu, tak ada kejelasan dari tersangka mengenai masalah jual beli ruko hingga mobil Avanza yang ditawarkan.

Korban yang sudah sadar jika dirinya ditipu lantas melaporkan kasus ini ke Polres Kediri.

Atas perbuatannya ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Viral, Driver Gojek Bawa Kabur Orderan Seharga Rp 22 Juta dan Tunjukkan Alamat Palsu

Pakai Lencana FBI

Sementara itu, melansir dari Tribun Madura, korban diamankan bersama dengan beberapa barang bukti.

Antara lain sebuah lencana FBI dan 8 buah lencana LSM, sebuah lencana Reskrim, sebuah lencana Keluarga Besar Paspampres yang dipakainya untuk meyakinkan korban.

Selain itu ada juga jam tangan dengan logo Istana Kepresidenan, sebuah KTP palsu atas nama Abdul Aziz, dua buah KTP palsu atas nama Sandi Ari Utomo, dua buah SIM B 1 umum palsu atas nama Risnanto.

Serts sebendel buku rekening BCA, dan tiga buah ATM juga turut diamankan.

(*)