Find Us On Social Media :

Pulang dari Malaysia Tak Diberi Jatah Istri, Suami di Tuban Justru Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur Berkali-Kali hingga Sang Bocah Lesu!

By Novia, Selasa, 30 Juni 2020 | 08:00 WIB

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono bersama tersangka Arifin saat ungkap kasus pencabulan di Mapolres Tuban, Senin (29/6/2020).

"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar AKBP Ruruh Wicaksono.

Sementara itu melansir dari Serambi news, tindak pelecehan seorang ayah pada anak juga terjadi di Desa Paya Bakung, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga: Gengsinya Langsung Anjlok di Depan Aburizal Bakrie, Nia Ramadhani Mati Kutu Saat Diajak Makan Pakai Cara Orang Kaya: Lebih Baik Aku Nggak Makan daripada Malu-maluin!

Seorang ayah mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan pada anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Bahkan putrinya itu dikabarkan telah hamil 7 bulan, ironisnya ibu korban yang telah mengetahui hal tersebut malah menutup-nutupi kejadian tersebut.

(*)