"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar AKBP Ruruh Wicaksono.
Sementara itu melansir dari Serambi news, tindak pelecehan seorang ayah pada anak juga terjadi di Desa Paya Bakung, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Seorang ayah mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan pada anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Bahkan putrinya itu dikabarkan telah hamil 7 bulan, ironisnya ibu korban yang telah mengetahui hal tersebut malah menutup-nutupi kejadian tersebut.
(*)