Hal itu dikarenakan sang saudara juga ingin menggunakan motor yang dibeli K.
Mengetahui hal tersebut, M justru memperkarakannya ke pihak hukum.
"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibu nya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," terang Priyo.
Mendapatkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mengaku telah menolaknya.
Priyo mengaku pihaknya tak mau mengurusi perkara tersebut dan memintanya untuk pulang.
"Silakan Bapak pulang, kami dari polres tidak akan menindak lanjuti kasus ini, saya mohon maaf," ujarnya.
"Saya enggak mau nerima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," kata Priyo melalui pesan singkat saat mengkonfirmasi pertanyaan dari Kompas.