Find Us On Social Media :

Jual Tanah Warisan Senilai Rp 200 Juta, Seorang Pria di Lombok Tengah Malah Laporkan Ibunya Sendiri kepada Polisi Gegara Masalah Sepeda Motor, Kasat Reskrim: Silakan Pulang! Saya Enggak Mau Nerima!

By Novia, Senin, 29 Juni 2020 | 20:26 WIB

Viral sebuah video di Facebook dan YouTube yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60)

Hal itu dikarenakan sang saudara juga ingin menggunakan motor yang dibeli K.

Mengetahui hal tersebut, M justru memperkarakannya ke pihak hukum.

"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibu nya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," terang Priyo.

Baca Juga: Sukses Bikin Pangling Seabrek Penggemarnya, Intip Penampilan Cantik Naysilla Mirdad saat Melakukan Photoshoot sampai Dapat Gombalan Maut dari Netizen: Memang Sudah Mengalir Darah Bidadari!

Mendapatkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mengaku telah menolaknya.

Priyo mengaku pihaknya tak mau mengurusi perkara tersebut dan memintanya untuk pulang.

"Silakan Bapak pulang, kami dari polres tidak akan menindak lanjuti kasus ini, saya mohon maaf," ujarnya.

"Saya enggak mau nerima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," kata Priyo melalui pesan singkat saat mengkonfirmasi pertanyaan dari Kompas.