Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto membenarkan bawa GSU melakukan tindak ancaman saat diminta untuk mencicil dan segera melunasi utangnya.
AKP Vicky Tri Haryanto menyampaikan bahwa pelaku justru mengeluarkan sebilah pedang dengan panjang 60 sentimeter.
Saat itu pihak debt collector yang ketakutan langsung melaporkan GSU pada polisi.
Akhirnya, polisi mendatangi tempat kejadian dan menangkap pelaku.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam debt collector itu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua buah tombak, dua pucuk senapan angin, senjata pistol gas jenis organ, 3 pedang panjang, dan dua buah sangkur.
"Semuanya diakui milik pelaku dan tanpa dilengkapi izin," jelasnya.
Akibatnya kini GSU ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu GSU juga dikenai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasus serupa juga pernah dialami seorang wanita bernama Febri Nur Amelia (29).