Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seperti yang kita ketahui membayar utang adalah sebuah kewajiban.
Bahkan utang harus segera dilunasi apabila seseorang sudah memiliki kemampuan untuk membayarnya.
Namun, perkara utang lagi-lagi membuat penagih harus geleng-geleng kepala.
Baca Juga: Jalani Rehabilitasi di RSKO, Dwi Sasono Kini Sudah Tidak Merokok Lagi
Sebab pihak pengutang justru memiliki notaben yang lebih garang dari penagihnya.
Seperti yang dikutip dari Kompas pada Senin (29/6/2020), pria berinisial GSU warga Desa Penglatan, Buleleng, Bali ini justru melakukan ancaman pada pihak penagih utang.
Akibat ancaman dan tindak GSU, kini polisi telah membekuk dan mengamankannya.
Menurut laporan, GSU dikabarkan emosi hingga mengancam seorang pegawai jasa keuangan pada Rabu (24/6/2020) lalu.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto membenarkan bawa GSU melakukan tindak ancaman saat diminta untuk mencicil dan segera melunasi utangnya.
AKP Vicky Tri Haryanto menyampaikan bahwa pelaku justru mengeluarkan sebilah pedang dengan panjang 60 sentimeter.
Saat itu pihak debt collector yang ketakutan langsung melaporkan GSU pada polisi.
Akhirnya, polisi mendatangi tempat kejadian dan menangkap pelaku.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam debt collector itu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua buah tombak, dua pucuk senapan angin, senjata pistol gas jenis organ, 3 pedang panjang, dan dua buah sangkur.
"Semuanya diakui milik pelaku dan tanpa dilengkapi izin," jelasnya.
Akibatnya kini GSU ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu GSU juga dikenai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasus serupa juga pernah dialami seorang wanita bernama Febri Nur Amelia (29).
Warga Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara (Sumut), itu harus berurusan dengan hukum lantaran menagih utang.
Febri Nur Amelia (29) justru disebut melakukan tindak pencemaran nama baik saat menagih utang 70 juta pada Ibu Kombes melalui Instagram Story.
Tak kunjung dibayar, kini Febri Nur Amelia justru harus menjalankan sidang lantaran disebut melakukan pencemaran nama baik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika,"tuturnya.
(*)