Find Us On Social Media :

Tio Pakusadewo Belum dapat Jawaban untuk Permohonan Rehabilitasi ke RSKO

By Menda Clara Florencia, Selasa, 30 Juni 2020 | 08:15 WIB

Tio Pakusadewo Belum Dapat Jawaban untuk Permohonan Rehabilitasi ke RSKO

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Pihak Tio Pakusadewo melalui kuasa hukumnya, Aris Marasabessy mengatakan belum ada perkembangan soal pemindahan kliennya ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk direhabilitasi.

Berarti saat ini Tio Pakusadewo masih mendekam di tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sejak penangkapannya yang kedua.

Baca Juga: Konsumsi Barang Haram yang Sama dengan Lucinta Luna, Deddy Corbuzier Akhirnya Ngaku di Depan BNN: Bang Saya Mau Lapor, Tapi Tolong Jangan Ditangkap

"Om Tio sampai sekarang belum ada pemindahan SKO, kami juga belum dapat jawaban apapun dari kepolisian," kata Aris Marasabessy lewat sambungan telepon, Senin (29/6/2020).

Aris mengatakan alasan pihak kepolisian belum memindahkan kliennya lantaran belum ada surat keterangan resmi secara tertulis.

Baca Juga: Ini Kata Kuasa Hukum Soal Penangguhan Penahanan Tio Pakusadewo

"Alasannya kenapa, padahal sampai saat ini sudah ada rekomen, tapi kami belum dapat keterangan tertulis dari pihak kepolisian perkembangannya seperti apa," sambungnya.

Pihaknya berharap agar Tio Pakusadewo, artis kawakan itu bisa segera menjalankan prpses rehabilitasi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ceritakan Kondisi Tio Pakusadewo di Dalam Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Meskipun ini bukan kali pertama Tio Pakusadewo dicokok polisi.

Tio Pakusadewo pernah ditangkap dengan kasus serupa pada tahun 2017.

Baca Juga: Konsumsi Narkoba di Usia 56 Tahun hingga Diringkus 2 Kali, Tio Pakusadewo Ngaku Pakai Barang Haram karena Stroke Ringan yang Dideritanya

"Walaupun dia ketangkap 2 atau 3 kali tapi kalau sakit kan harus dirawat, gak bisa dibiarkan."

"Kami berharap dari pihak penyidik bisa memberikan tanggapan," tandasnya.

Baca Juga: Usai Tio Pakusadewo Ditangkap Kepolisian, Kini Reza Alatas Ikut Digelandang karena Kasus Dugaan Narkoba!

(*)