Grid.ID - Raja dangdut Rhoma Irama terancam akan diproses hukum lantaran nekat manggung di tengah pandemi Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia.
Diketahui, Rhoma Irama nekat manggung di acara khitanan di Desa Cibunan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (28/6/2020) lalu.
Rhoma Irama memenuhi undangan dari Abah Surya, pimpinan padepokan Salaka Nagara.
Menurut Bupati Ade Yasin, tindakan Rhoma yang nekat nyanyi di atas panggung tersebut bertentangan dengan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diterapkan di daerah tersebut.
Diberitkan Kompas.com sebelumnya, lantaran melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 35/2020, Bupati Ade meminta pihak terkait menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam konser tersebut.
"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapa pun orang yang melanggar aturan, jangan sampai di sini menjadi episentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).
Ade tentunya sangat menyanyangkan tindakan warganya itu. Padahal Pemkab Bogor sudah mengirimkan surat resmi bagi pemilik hajatan.
Surat tersebut menyatakan agar pemilik hajatan membatalkan konsernya.