Apalagi, lokasi penyelenggaraan konser yang berada di kecamatan Pamijahan merupakan zona merah Cobid-19.
Atas tindakan nekatnya, raja dangdut kenamaan Tanah Air ini terancam terjerat kasus hukum.
Tak terima hanya namanya yang santer bakal diproses hukum, Rhoma Irama pun sempat melontarkan protesnya.
Rhoma melontarkan protes dan klarifikasinya melalui unggahan Instagram pada Senin (29/6/2020) kemarin.
Dari penuturan Rhoma, dirinya berada di acara tersebut murni untuk memenuhi undangan yang telah diberikan oleh Abah Surya.
"Waduh saya terpaksa musti kasih klarifikasi lagi nih. Ya, tiba-tiba ada berita saya mau diproses hukum oleh ibu bupati kabupaten Bogor, dengan alasan Rhoma melanggar PSBB, dengan menampilkan live konser.
"Sebetulnya begini, saya datang itu atas undangan dari pak Surya, dengan catatan tidak akan menampilkan Soneta Grup, jadi saya datang sendirian dengan pakaian sederhana," beber Rhoma.
Sang raja dangdut merasa terdapat banyak keganjilan lantaran hanya dirinya yang santer akan diproses.