Grid.ID - Raja dangdut Rhoma Irama terancam akan diproses hukum lantaran nekat manggung di tengah pandemi Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia.
Diketahui, Rhoma Irama nekat manggung di acara khitanan di Desa Cibunan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (28/6/2020) lalu.
Rhoma Irama memenuhi undangan dari Abah Surya, pimpinan padepokan Salaka Nagara.
Menurut Bupati Ade Yasin, tindakan Rhoma yang nekat nyanyi di atas panggung tersebut bertentangan dengan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diterapkan di daerah tersebut.
Diberitkan Kompas.com sebelumnya, lantaran melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 35/2020, Bupati Ade meminta pihak terkait menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam konser tersebut.
"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapa pun orang yang melanggar aturan, jangan sampai di sini menjadi episentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).
Ade tentunya sangat menyanyangkan tindakan warganya itu. Padahal Pemkab Bogor sudah mengirimkan surat resmi bagi pemilik hajatan.
Surat tersebut menyatakan agar pemilik hajatan membatalkan konsernya.
Apalagi, lokasi penyelenggaraan konser yang berada di kecamatan Pamijahan merupakan zona merah Cobid-19.
Atas tindakan nekatnya, raja dangdut kenamaan Tanah Air ini terancam terjerat kasus hukum.
Tak terima hanya namanya yang santer bakal diproses hukum, Rhoma Irama pun sempat melontarkan protesnya.
Rhoma melontarkan protes dan klarifikasinya melalui unggahan Instagram pada Senin (29/6/2020) kemarin.
Dari penuturan Rhoma, dirinya berada di acara tersebut murni untuk memenuhi undangan yang telah diberikan oleh Abah Surya.
"Waduh saya terpaksa musti kasih klarifikasi lagi nih. Ya, tiba-tiba ada berita saya mau diproses hukum oleh ibu bupati kabupaten Bogor, dengan alasan Rhoma melanggar PSBB, dengan menampilkan live konser.
"Sebetulnya begini, saya datang itu atas undangan dari pak Surya, dengan catatan tidak akan menampilkan Soneta Grup, jadi saya datang sendirian dengan pakaian sederhana," beber Rhoma.
Sang raja dangdut merasa terdapat banyak keganjilan lantaran hanya dirinya yang santer akan diproses.
Pasalnya, banyak publik figur Tanah Air yang turut meramaikan acara tersebut.
Di antaranya Rita Sugiarto, Caca Handika, Yunia Ababil, Wawa Marissa, Yus Yunus, dan masih banyak lagi.
"Sampai sana ternyata orang ramai, undangan resmi, dan saya lihat ada panggung, live musik, bahkan penyanyi ibu kota tampil di sana.
"Saya pikir itu sudah aman, bahkan malam minggunya ada wayang golek sampai pagi. Jadi tiba-tiba saya mau diproses hukum, itu buat saya aneh aja," kata Rhoma.
"Seandainya mau diproses hukum, ibu bupati seharusnya melarang. Saya datang sore hari, kenapa tiba-tiba saya yang harus diproses hukum? Kenapa saya yang hanya dilarang? Ini saya rasa unfair, saya harap bupatinya hanya bercanda.
Lebih lanjut, Rhoma merasa jika sang pemilik hajatan lah yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut
"Seharusnya yang harus bertanggung jawab adalah yang mengadakan acara tersebut, saya undangan.
Kalau undangan harus bertanggung jawab, berarti seluruh undangan yang hadir di situ harus diproses secara hukum juga," imbuh Rhoma.
(*)