Find Us On Social Media :

Tak Diberi Jatah Istri, Suami di Tuban Malah Iming-imingi Anaknya Hadiah Ulang Tahun Sebagai Bentuk Kamuflase Sebelum Melampiaskan Nafsu Bejatnya pada Sang Bocah!

By Novia, Selasa, 30 Juni 2020 | 15:15 WIB

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono bersama tersangka Arifin saat ungkap kasus pencabulan di Mapolres Tuban, Senin (29/6/2020).

Sebelumnya melansir dari Surya.co.id, tindak bejat Arifin ini diakui bermula saat dirinya pulang dari perantauannya di Malaysia.

Kepada polisi Arifin mengaku tak diberikan jatah oleh istrinya hingga nekat meniduri sang anak untuk melampiaskan nafsu berjatnya.

"Saya melakukan itu karena tidak dijatah istri, mulai saat saya pulang dari kerja di Malaysia sebelum November," ujar tersangka saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Pelaku Pembakar Mobil Via Vallen Ditangkap, Polisi: Keterangannya Tidak Jelas, Pura-pura Gila!

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menyesal dengan apa yang dilakukan terhadap anak tirinya.

Meskipun demikian, Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman sesuai hukum.

"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(*)