Find Us On Social Media :

Nekat Bawa Keliling Bayinya yang Belum Genap 1 Bulan, Mamah Muda di Tuak, NTT Berniat Minta Bantuan dan Gadaikan Ijazahnya pada ASN Demi Sesuap Nasi

By Novia, Selasa, 30 Juni 2020 | 16:26 WIB

Margaretha Jiwita Amfotis (20), saat menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi NTT dan Kota Kupang serta sejumlah wartawan

Sementara itu melansir dari GridHits.ID, bagi masyarakat terdampak covid-19 dan belum mendapatkan bantuan beginilah cara untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Terungkap, Ridho Illahi Dapat Narkoba dari Seorang Kru Production House

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengkomunikasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: Sudah 8 Tahun Menikah, Ini Bagian Tubuh Ayu Dewi yang Ingin Selalu Disentuh oleh Sang Suami

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.

Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Namun, jika penerima tidak memiliki rekening bank, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat.

(*)