"Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang," jelas Sugeng.
Kini tersangka akhirnya diamankan polisi dan dikenakan Pasal 340 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Mengutip informasi lebih lanjut dari Tribun Jakarta, alasan utama MI membunuh kekasihnya karena dihantui trauma gagal menikah.
Selain dihantui pengalaman gagal menikah, tersangka Idik (20) dibenarkan telah terbakar cemburu buta karena S (19) berkomunikasi lewat pesan singkat dengan pria lain.
(*)