Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Cemburu buta membuat seorang pria berusia tanggung di Tangerang ini gelap mata.
Akibat emosi dirundung cemburu, MI (19) nekat habisi nyawa wanita yang dicintainya.
Sebelum menghabisi nyawa kekasihnya, MI disebutkan cemburu setelah membaca pesan masuk yang ada di handphone S (20).
Merasa cemburu dengan pesan WhatsApp yang diterima pacarnya, MI akhirnya membabi buta dan habisi nyawa sang kekasih.
Mengutip dari Kompas pada Selasa (30/6/2020), Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto membenarkan adanya kasus tersebut.
MI yang diketahui sebagai buruh pabrik mengaku kesal dengan pacarnya.
Ya, wanita yang baru dikenal 2 bulan lalu dari sosial media itu, diakuinya telah membuatnya emosi.
Keduanya dikabarkan sempat cekcok gara-gara pesan WhatsApp yang diterima sang kekasih.
"Terjadi percekcokan yang menurut tersangka ada beberapa komunikasi (pesan whatsapp) yang menurut tersangka adalah mantan pacar korban," ujar Kombes Pol Sugeng.
Tak terima pacarnya menjalin komunikasi dengan mantan, MI justru merencanakan pembunuhan pada S.
Kepada polisi, MI mengaku kesal karena pacarnya sempat menjalin komunikasi dengan pria yang pernah dicintai pacarnya.
Bahkan, korban dikabarkan hendak menikah dengan pria tersebut.
Baca Juga: Annisa Pohan Pamer Foto Bareng Lee Min Ho, Ashanty Menangis: Tega!
Namun, pernikahan gagal lantaran pria yang dipacari kekasihnya itu selingkuh.
"Tetapi kemudian batal karena selingkuh juga, kemudian kenal dengan korban," tutur Sugeng.
Sebelum menghabisi nyawa kekasihnya, MI bersama korban menyewa kamar di apartemen Habitat untuk melancarkan aksi pembunuhan.
Rupanya pembunuhan yang dilakukan MI dikabarkan sudah terjadi pada 12 Juni 2020 lalu.
Sekitar pukul 4.45 WIB, pelaku kemudian mengajak korban keluar kamar dan mencari tempat di sekitar Jalan Sasmita.
Hingga akhirnya, pelaku mengajak korban ke dalam gang buntu di Kelurahan Gerendeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Di sanalah, MI mengakhiri rasa cemburunya dan mencekik sang kekasih hingga meregang nyawa.
"Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang," jelas Sugeng.
Kini tersangka akhirnya diamankan polisi dan dikenakan Pasal 340 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Mengutip informasi lebih lanjut dari Tribun Jakarta, alasan utama MI membunuh kekasihnya karena dihantui trauma gagal menikah.
Selain dihantui pengalaman gagal menikah, tersangka Idik (20) dibenarkan telah terbakar cemburu buta karena S (19) berkomunikasi lewat pesan singkat dengan pria lain.
(*)