Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Oknum anggota Lembaga Swadaya masyarakat anti-korupsi di Kabupaten Probolinggo dikabarkan telah melakukan tindak curang.
Anggota LSM anti-korupsi berinisial AW akhirnya diamankan polisi lantaran melakukan tindak pemerasan.
AW dilaporkan telah memeras Kades di Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Probolinggo berinisial BS.
Mengutip dari Kompas pada Selasa (30/6/2020), AW diketahui telah mengancam dan memeras sang kades untuk menyerahkan uang senilai 5 juta rupiah.
Atas laporan kasus tersebut, polisi mengaku telah menemukan barang bukti senilai 3 juta saat mengamankan AW.
Kapolres AKBP Ferdy Irawan membenarkan penangkapan AW yang dilakukan di kediamannya pada Senin (29/6/2020).
Ferdy jga menuturkan bahwa pemerasan yang dilakukan AW dilancarkan dengan sebuah ancaman.
AW disebutkan akan membongkar kedok BS yang telah melakukan penggelapan dana jika tidak memenuhi inginnya.
Akhirnya pihak korban secara diam-diam melaporkan tindak pemerasan yang dilakukan AW terhadapnya.
"AW memeras dan meminta uang Rp 5 juta. Karena ada kejadian seperti itu, kami langsung melakukan tindakan hukum dan tertangkap tanganlah yang bersangkutan."