Find Us On Social Media :

LSM Anti Korupsi Diamankan Polisi Setelah Tertangkap Basah Melakukan Tindak Pemerasan Disertai Ancaman Terhadap Kades di Probolinggo!

By Novia, Rabu, 1 Juli 2020 | 10:30 WIB

LSM Anti Korupsi Diamankan Polisi Setelah Tertangkap Basah Melakukan Tindak Pemerasan Disertai Ancaman Terhadap Kades di Probolinggo!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Oknum anggota Lembaga Swadaya masyarakat anti-korupsi di Kabupaten Probolinggo dikabarkan telah melakukan tindak curang.

Anggota LSM anti-korupsi berinisial AW akhirnya diamankan polisi lantaran melakukan tindak pemerasan.

AW dilaporkan telah memeras Kades di Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Probolinggo berinisial BS.

Baca Juga: Dirundung Cemburu Hingga Gelap Mata Gegara Kekasihnya Terima Pesan dari Mantan, Pria di Tangerang Cekik Sang Pacar Sampai Meregang Nyawa!

Mengutip dari Kompas pada Selasa (30/6/2020), AW diketahui telah mengancam dan memeras sang kades untuk menyerahkan uang senilai 5 juta rupiah.

Atas laporan kasus tersebut, polisi mengaku telah menemukan barang bukti senilai 3 juta saat mengamankan AW.

Kapolres AKBP Ferdy Irawan membenarkan penangkapan AW yang dilakukan di kediamannya pada Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Nekat Gasak Hp yang Lagi Asyik Dipakai Video Call, Wajah Penjambret Apes Ini Berhasil Direkam Istri Korban Hingga Viral di Facebook!

Ferdy jga menuturkan bahwa pemerasan yang dilakukan AW dilancarkan dengan sebuah ancaman.

AW disebutkan akan membongkar kedok BS yang telah melakukan penggelapan dana jika tidak memenuhi inginnya.

Akhirnya pihak korban secara diam-diam melaporkan tindak pemerasan yang dilakukan AW terhadapnya.

Baca Juga: Ikutan Demo Bareng Ratusan Mahasiswa Lawan Ketua Yayasan yang Dianggap Zalim, Rektor Uniba Solo Nayatakan Mundur dari Jabatan Hingga Lakukan Aksi Lepas Baju!

"AW memeras dan meminta uang Rp 5 juta. Karena ada kejadian seperti itu, kami langsung melakukan tindakan hukum dan tertangkap tanganlah yang bersangkutan."

"Saat kita tangkap, ada barang bukti uang pemerasan Rp 3 juta. AW kami tahan di Mapolres Probolinggo," jelas AKBP Ferdy.

Kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Curiga Ayahnya Tertidur dengan Menjulurkan Lidah, Anak Pedagang Roti di Delisedang Berteriak Histeris Minta Tolong Warga Saat Membangunkan Bapaknya yang Tak Kunjung Membuka Mata!

Polisi masih melakukan pendalaman apakah AW beraksi sendiri atau ada pihak lain.

"Sementara ini dia masih sendiri. Tapi, kami akan kembangkan. Kami masih telusuri apakah ada lagi kepala desa lain atau aparat desa lain yang mungkin pernah ditakut-takuti, dan diperas oleh oknum LSM anti-korupsi ini," ujar Ferdy.

Selanjutnya Ferdy mengimbau kepada masyarakat, kepala desa atau kepala OPD Pemkab Probolinggo, jika ditakut-takuti dengan kasus serupa agar melapor kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Rudal 50 Sentimeter Ditemukan Pemancing di Sungai Bengawan Solo, Kaki Korban Luka Usai Tak Sengaja Injak Benda Peninggalan Perang Dunia II Itu: Dentumannya Keras!

"Jika diperas atau ditakut-takuti, dan kalian tidak salah, maka jangan ragu lapor ke polisi," pungkasnya.

Sementara itu melansir dari Surya.co.id, tindakan serupa juga pernah terjadi di Bojonegoro.

Dua anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) wilayah Bojonegoro, diringkus Satreskrim Polres setempat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hatinya Teriris-iris Saat Sang Buah Hati Hendak Penjarakan Dirinya Gegara Masalah Motor, Ibu Kalsum: Dia Anak Kandung Saya! Keluar dari Rahim Saya!

Kedua oknum tersebut disebutkan telah melakukan tindak pemerasan terhadap Kades Kemiri, Kecamatan Malo, H Jupri (50).

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, mereka awalnya mempermasalahkan tentang pembangunan di desa terkait pada tahun anggaran 2019.

Kedua oknum bahkan meminta uang hingga puluhan juta pada kades H Jupri.

Baca Juga: Terbongkar Melalui Media Sosial, TKW Asal Sragen yang Tak Bisa Pulang Selama 18 Tahun Rupanya Disekap Majikan di Arab Saudi dan Diperlakukan Tak Manusiawi!

"Keduanya kita ringkus, minta uang damai ke kades Rp 40 juta, namun disanggupi 10 juta. Mereka mengancam kades akan melaporkan ke kejaksaan dan polres. Untuk barang bukti yang kita amankan ada handphone, uang tunai, id card dan bukti pendukung lainnya," pungkasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

(*)