Soal Motor Warisan
Melansir dari Tribunnews Bogor, kasus pelaporan ini berawal dari masalah kepemilikan sepeda motor.
Disebutkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono, M mempermasalahkan sepeda motor yang dibeli ibunya dari harta warisan sang ayah.
Sebab, motor tersebut dibawa sang ibu ke rumah keluarganya sehingga M merasa keberatan.
"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih 15 juta."
"Kemudian belilah motor ibunya. Motor itu dia pakai sama saudaranya. Si anak keberatan," terang Priyo.
Meski begitu, pihaknya telah menolak laporan yang diajukan oleh M.
"Iya saya enggak mau nerima. Saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," pungkasnya.
(*)